Tamiang Layang – Rabu, 13 Agustus 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur yang diwakili oleh Staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa mengikuti rapat secara daring bertema Sosialisasi Fasilitas Bantuan Hukum dan Mekanisme Pemberian dan/atau Permohonan Pendapat/Keterangan Ahli.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan dipusatkan di Ruang Rapat 401, Lantai 4, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Jakarta Selatan. Sosialisasi diikuti oleh perwakilan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dari berbagai daerah di Indonesia.
Materi sosialisasi memaparkan secara rinci mengenai prosedur dan persyaratan pemanfaatan fasilitas bantuan hukum yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Selain itu, dibahas pula mekanisme pengajuan permohonan pendapat atau keterangan ahli yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelesaian perkara atau sengketa pertanahan.
Narasumber menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap prosedur ini, agar setiap satuan kerja mampu menangani permasalahan hukum secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Fasilitas bantuan hukum dan pendapat ahli diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga kepastian hukum dan melindungi aset negara di bidang pertanahan.
Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan koordinasi dalam penanganan sengketa, serta memperkuat integritas dan profesionalisme pelayanan publik di bidang agraria dan pertanahan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pertanahan dapat lebih optimal dalam menerapkan prosedur bantuan hukum dan mekanisme pendapat ahli, sehingga setiap permasalahan yang timbul dapat diselesaikan secara akuntabel dan transparan demi kepentingan masyarakat.
*src : Humas BPN Kab Barito Timur