Tamiang Layang – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi dalam Rangka Pemberantasan Anti Korupsi, Kamis, 7 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Bapak Sodiq Suksmana Hadi, S.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang memberikan materi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah. Dalam paparannya, Bapak Sodiq menjelaskan secara komprehensif tentang regulasi, jenis-jenis gratifikasi, prosedur pelaporan, serta sanksi hukum yang diatur dalam perundang-undangan. Beliau juga menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik.
Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur mengenai potensi risiko gratifikasi serta upaya-upaya pencegahannya, sejalan dengan komitmen bersama mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Acara diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan foto bersama seluruh peserta dengan pemateri, sebagai simbol komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi di lingkungan kerja.
*src : Humas BPN Kab Barito Timur