Menanggapi maraknya isu yang beredar di masyarakat terkait kabar bahwa tanah tanpa sertifikat—termasuk yang hanya memiliki girik, verponding, atau letter C—akan diambil alih oleh negara mulai tahun 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan klarifikasi tegas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur berdasarkan himbauan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia menyatakan bahwa tidak ada ketentuan atau kebijakan resmi dari pemerintah yang menyatakan tanah tanpa sertifikat akan otomatis menjadi milik negara jika tidak didaftarkan hingga 2026.
Isu-isu yang tersebar di berbagai platform seperti “Tanah Tanpa Sertifikat Akan Dianggap Tidak Sah”, “Bisa Didaftrakan Orang Lain”, hingga “Surat Tanah Lawas Jadi Tidak Berlaku” hanyalah bentuk disinformasi yang bersifat clickbait dan dapat menimbulkan keresahan publik.
Meski demikian, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka secara resmi melalui program pendaftaran tanah sistematis (PTSL) guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
Masyarakat diimbau untuk memperoleh informasi resmi hanya melalui:
- Situs web: http://www.atrbpn.go.id
- Media sosial resmi Kementerian ATR/BPN
- Layanan pengaduan di WhatsApp Hotline 0811-1068-0000
Dengan prinsip pelayanan “Melayani, Profesional, Terpercaya,” Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap hoaks dan aktif mencari informasi dari sumber yang dapat dipercaya.
*src : Humas BPN Barito Timur