Tamiang Layang – Perwakilan teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur turut serta dalam Rapat Pemeriksaan Formulir UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk rencana kegiatan penambangan tanah merah (laterit) yang akan dilaksanakan oleh CV. Berkah Riam Pinang. Rapat tersebut digelar secara daring melalui Zoom pada Kamis, 25 Juli 2025.
Rencana kegiatan penambangan ini berlokasi di Desa Turan Amis, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam rapat ini, berbagai pihak terkait turut hadir untuk memberikan masukan teknis, termasuk dari unsur pemerintah daerah, DLH, serta instansi teknis lainnya guna memastikan aspek lingkungan dan tata ruang diperhatikan dengan baik.
Kehadiran perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur merupakan bentuk dukungan dan pengawasan dalam rangka menjamin bahwa rencana kegiatan penambangan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak menimbulkan konflik pertanahan.
Melalui forum ini, diharapkan seluruh proses perizinan kegiatan penambangan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
*src : Humas BPN Barito Timur